Pengumuman
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan telah dilakukannya perubahan nama berdasarkan:
- Undang-undang Republik Indonesia , Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) per tanggal 12 Januari 2023, maka istilah BPRS harus disesuaikan dari yang semula Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Sehingga nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin dirubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Haji Miskin atau disingkat PT BPR Syariah Haji Miskin.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017406.AH.01.02. Tahun 2024 Tentang persetujuan Perubahan Anggara Dasar Perseroan Terbatas PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH HAJI MISKIN.
Bersama ini kami umumkan kepada seluruh masyarakat tentang Perubahan nama sebagai berikut :
PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HAJI MISKIN
MENJADI
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH HAJI MISKIN
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Pandai Sikek, 16 Mei 2024
Direksi

















