Tentang Kami
Digagas oleh DR Rahmat lsmail dan Aswin Jusar dari Kenagarian Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar dan Yong Suar SH almarhum, dari Kenagarian Padang Laweh, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam yang ketiganya bermukim di Jakarta, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah HAJI MISKIN, mulai beroperasi 1 April 2006. Bekantor pusat di Pandai Sikek, modal disetor BPRS HAJI MISKIN adalah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atas nama 75 orang pemegang saham masyarakat Pandai Sikek dan Padang l.aweh, baik yang bermukim di kampung halaman maupun mereka yang menetap di perantauan seperti di Jakarta, Pekanbaru, Padang dan Batusangkar. Sejak 24 November 2009 Bank lndonesia menyetujui perubahan komposisi Kepemilikan BPRS dari 75 orang meniadi 83 pemegang saham dengan tambahan modal disetor oleh PT.PNM, Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dan oleh pemegang saham lain Rp.1 70.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) sehingga modal disetor menjadi Rp.2.270.000.000,-(dua milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Sejak tanggal 26 februari 2013 modal disetor Bprs Haji Miskin meningkat menjadi Rp.2.589"800.000,-(Dua milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) karena ada penambahan modal disetor dari PT.PNM dan pemegang saham lainnya yang berjumlah Rp.319.800.000,- pada tanggal 14 April modal di setor meningkat Rp.381.400.00,- sehingga modal di setor menjadi Rp.2.971.200.000,- dan pada Tahun 2018 dilakukan penambahan modal dari PT.PNM dan pemegang saham lain dengan modal disetor menjadi Rp.5.147.600.000 dengan porsi saham PT.PNM Rp.2.674.200.000 atau 51,95 % yang mana peruhan modal telah mendapat persesujuan dari OJK pada awal tahun 2019
BPRS HAJI MISKIN diresmikan 30 Maret 2006 oleh Direktur Perbankan Syariah Bank lndonesia Jakarta, Harisman, berdasarkan keputusan Gubernur Bank lndonesia No.8/24IKEP.GBI/2006 tentang Pemberian lzin Usaha BPRS Haji Miskin tanggal I Maret 2006 , saat ini berkantor pusat di Jl. Raya Padang Panjang - Bukittinggi KM 10, Simpang Koto Tinggi Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Dengan 1 kantor cabang dan 3 kantor Kas.
Dengan visi "Menjadikan BPR Syariah HAJI MISKIN sebagai panutan bank pembiayaan rakyat syariah di Sumatera Barat", maka misi BPR Syariah HAJI MISKIN adalah "Meningkatkan peran serta usaha kecil dan menengah dalam pembangunan ekonomi rakyat indonesia di masa depan".
BPRS ini dinamai HAJI MISKIN adalah untuk menghormati dan mengabadikan pejuang agama lslam yang berasal dari Pandai Sikek. Bersama Haji Piobang, Haji Sumaniak dan Tuanku Nan Renceh, HAJI MISKIN adalah Asisten Tuanku lmam Bonjol (Perang Pandri 1803 - 1836). Semula perang Paderi merupakan perang kaum ulama dengan kaum adat, karena kaum ulama ingin memberantas berbagai perbuatan kaum adat yang bertentangan dengan ajaran lslam. Kaum adat yang terdesak kemudian meminta bantuan Belanda dan HAJI MISKiN di kejar-kejar oleh Belanda .HAJI MISKIN berhasil menyelamatkan dlri dan sampai sekarang, tidak diketahui keberadaan makamnya. yang ada hanya situs makam HAJI MlSKlN, di Kanagarian Pandai Sikek. Nama HAJI MlSKlN, juga telah diabadikan sebagai mana masjid dan nama Pesantren di Pandai Sikek.
BPR Syariah adalah salah satu jenis bank, beroperasi atas izin Bank lndonesia dengan sistem syariah, berdasarkan undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Th 1998 dan Surat keputusan Direksi Bank lndonesia No.32l36/KEP/DlR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasa*an Prinsip Syariah. BPR Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rekening giro).
Tujuan dikembangkannya BPR Syariah adalah untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha Mikro dan kecil, guna meningkatkan kinerja perekonomian di wilayah operasionalnya. Dalam sistem perbankan nasional BPR Syariah didirikan untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sektor ini menjadikan BPR Syariah berbeda pangsa pasar dengan bank Umum/Bank Umum Syariah.
Kegiatan usaha BPR SYARIAH
Usaha yang dibolehkan BPRS meliputi:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito Berjangka ,Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, menyediakan pembiayaan bagi hasil, transaksi jual beli ,sewa dan multi jasa dan kegiatan yang lazim dilakukan BPR Syariah sesuai ketentuan Bl dan sepanjang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Menempatkan dana dalam bentuk Deposito berjangka dan atau tabungan pada Bank Syariah lain dan sertipikat Wadiah Bank lndonesia.
Fungsi BPR Syariah
Fungsi BPR Syariah tidak hanya sekedar menyalurkan Pembiyaan kepada usaha Mikro kecil dan Menengah tetapi juga menerima simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan dan Deposito serta produk-produk perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Bank lndonesia dan Fatwa DS.

















